23 Juni 2021 18:20Diperbarui: 23 Juni 2021 18:29851
Baru-baru ini kita dikejutkan dengan akrobatik politik ekonomi ala Menteri Keuangan Sri Mulyani, draff rancangan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan kembali memunculkan ketentuan yang mengejutkan masyarakat. Sebelumnya publik dikagetkan dengan adanya aturan mengenai pengampunan pajak dalam RUU itu. Padahal, tax amnesty baru empat tahun lalu dilaksanakan, dan tentu telah menghasilkan basis data yang memadai bagi analisis demi penegakan hukum. Misalnya dengan melakukan telaah terhadap para wajib pajak yang tidak mengikuti program tersebut. Kebijakan pengampunan pajak memuat aturan sanksi bagi yang tidak melaporkan kekayaan secara benar.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.