Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Soal Uang Pesangon di UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan DPR

23 Maret 2023   18:32 Diperbarui: 23 Maret 2023   18:34 667 3
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI (21/3/2023). Lalu, pertanyaaanya, apa yang berubah dari aturan uang pesangon pada pekerja? Sekalipun belum melihat naskafh finalnya, namun bila mengacu pada naskah Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) ditegaskan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Harusnya, soal uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak mengalami perubahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun