Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mengapa Kita Harus Menentang Segala Bentuk Kekerasan terhadap Tenaga Kesehatan?

17 September 2021   17:28 Diperbarui: 17 September 2021   17:32 47 2
Saya termasuk orang yang geram mendengar kabar serangan terhadap Puskesmas Kiwirok yang berujung gugurnya Perawat Gabriela. Serangan terhadap tenaga kesehatan adalah pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949.  Tidak ada satu pun dalil yang bisa membenarkan tindakan keji seperti itu.

Serangan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja di wilayah konflik sepertinya sudah menjadi "kebiasaan". Insiden-insiden kekerasan terhadap pekerja kesehatan dan kemanusiaan pada umumnya terjadi di wilayah-wilayah konflik antara "state vs non-state actors".  

Di wilayah konflik seperti itu, pelaku kekerasan tidak hanya non-state actor, tapi juga ada banyak kejadian pelaku kekerasan adalah state-actors. Pihak-pihak yang berkonflik sepertinya sudah tidak lagi mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam konvensi Jenewa 1949.

Yang mengerikan kekerasan dalam berbagai bentuk (penculikan, pemerasan, pembunuhan) terhadap pekerja kemanusiaan, tenaga medis, relawan, dan wartawan justru menjadi strategi dari para pihak yang berkonflik untuk "amplifying" untuk menarik perhatian dunia sekaligus mendiskreditkan otoritas keamanan pihak yang berkuasa.

Perlu dicatat, serangan terhadap tenaga kesehatan, sesungguhnya tidak hanya melukai atau menghilangkan nyawa para tenaga kesehatan. Serangan tersebut sesungguhnya melukai bahkan membunuh--dalam arti yang sebenarnya--akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.

Keprihatinan atas tingginya kekerasan terhadap pekerja kesehatan mendorong lahirnya kampanye #NotATarget. Kampanye ini pertama kali diluncurkan di Spanyol dan Jerman yang kemudian berkembang meluas ke berbagai negara dan platform.

International Committee on Red Cross (ICRC), Medisins Sans Frontiers, dan berbagai lembaga kemanusiaan lain secara rutin mengusung kampanye ini. Guna mendesak para pihak yang bertikai untuk kembali menghormati Konvensi Jenewa 1949, bukan hanya untuk melindungi para pekerja kemanusiaan dan kesehatan, tetapi juga melindungi warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik dari berbagai dampak buruk akibat konflik dan peperangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun