27 Maret 2017 16:58Diperbarui: 28 Maret 2017 01:001700
Beberapa hari yang lalu, sidang kasus penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar untuk kesekian kalinya. Sidang kali itu menghadirkan seorang pengurus MUI Pusat, Kiai Ahmad Ishomuddin yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak Ahok. Ahmad Ishomuddin juga dikenal sebagai salah satu pengurus Suriyah PBNU yang jelas-jelas memiliki reputasi sebagai bagian dari seorang ulama, paling tidak memahami dan mendalami bidang-bidang kajian keislaman klasik sebagaimana yang selalu dicirikan oleh mereka yang secara kultural memiliki keterikatan dengan organisasi NU. Kehadiran kiai Ishomuddin tentu bukan saja diminta oleh pihak pengacara Ahok sebagai ahli dalam bidang agama Islam, tetapi juga sebagai inisiatif pribadi dirinya untuk ikut dalam menyuarakan pendapatnya soal bagaimana sebenarnya status dan kedudukan Ahok dilihat dari konteks sumber literatur keislaman soal dirinya yang menyangkutpautkan ayat suci al-Quran yang tidak pada konteks sebenarnya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.