Di era globalisasi saat ini kita di permudah dengan segala kemajuan teknologi, salah satu nya di bidang komunikasi atau sosial media , hampir semua kalangan menggunakan soial media mulai dari anak-anak hingga orang dewasa , di indonesia sendiri belum ada undang-undang yang mengatur tentang batasan usia diperbolehkan nya seseorang menggunakan sosial media, namun hal tersebut tidak luput dari perhatian pemerintah, dikutip dari CNN Indonesia “Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasan nya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orng tua harus terlibat,”kata Direktur Jendral Alikasi Informatika, Kominfo, semuel Abrijani.