Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Buni Yani Divonis Penjara Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya

14 November 2017   17:01 Diperbarui: 22 November 2017   18:51 4518 3
Terdakwa perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani, divonis bersalah dan dijatuhi pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun