Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Sulitnya Suku Dayak Mendapatkan Pengakuan Atas Hutan Adat

5 Juni 2021   17:11 Diperbarui: 5 Juni 2021   17:17 820 4
Salah satu dasar dalam regionalisasi suatu kawasan adalah adanya azas similiarity atau kesamaan tertentu baik secara fisik ataupun budaya. Begitupula yang selama ini diperjuangkan suku dayak di Kalimantan Selatan atas hutan adat atau tanah ulayat.  Dikutip dari Media Indonesia, Dinas kehutanan Kalsel telah melakukan penelitian serta berdialog dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kalimantan Selatan. Dari situ dapat diambil kesimpulan bahwa yang disebut hutan adat adalah kawasan yang dilindungi oleh masyarakat lokal dan dikelola secara bersama-sama. Hutan yang ada harus dijaga dan tidak boleh ditebang tetapi, digunakan sebagai sarana pengobatan dan sembahyang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun