Sulitnya Suku Dayak Mendapatkan Pengakuan Atas Hutan Adat
5 Juni 2021 17:11Diperbarui: 5 Juni 2021 17:178204
Salah satu dasar dalam regionalisasi suatu kawasan adalah adanya azas similiarity atau kesamaan tertentu baik secara fisik ataupun budaya. Begitupula yang selama ini diperjuangkan suku dayak di Kalimantan Selatan atas hutan adat atau tanah ulayat. Dikutip dari Media Indonesia, Dinas kehutanan Kalsel telah melakukan penelitian serta berdialog dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kalimantan Selatan. Dari situ dapat diambil kesimpulan bahwa yang disebut hutan adat adalah kawasan yang dilindungi oleh masyarakat lokal dan dikelola secara bersama-sama. Hutan yang ada harus dijaga dan tidak boleh ditebang tetapi, digunakan sebagai sarana pengobatan dan sembahyang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.