Mohon tunggu...
KOMENTAR
Mudik Cerdik

"One Way" Menghilang di 10 Juni 2019

11 Juni 2019   02:21 Diperbarui: 11 Juni 2019   09:11 79 0
Hari ini, 10 Juni 2019, khususnya para pemudik yang melakukan perjalan arus balik ke Jakarta, tentunya dibuat luar biasa kecewa.

Padahal rancangan para pemudik untuk balik ke Jakarta di tanggal 10 Juni 2019, tentu bukan sekadar asal jalan dan asal balik. Di dalamnya sudah ada perhitungan matang, mengapa harus balik ke Jakarta Senin, 10 Juni 2019.

Bisa jadi ada yang mengorbankan diri izin dari kantor demi dapat balik tanggal 10 Juni, atau bisa jadi memang sudah ada perhitungan bisnis lain bagi pemudik untuk balik pada tanggal 10 Juni.

Sebab, berdasarkan informasi resmi yang sudah jauh hari diinformasikan melalui media nasional, balik pada tanggal 10 Juni 2019, masih ada program "One Way".

Coba kita tengok rancangan dari pemerintah menyoal one way di arus balik ini.

Hasil rapat evaluasi Polri, Kementerian Perhubungan, hingga Jasa Marga memutuskan sistem one way untuk arus balik akan diberlakukan pada 7 Juni hingga 10 Juni 2019. Jam operasionalnya akan dimulai sejak pukul 12.00 WIB.

"Semenjak sore tadi pukul 16.00 WIB kita bertemu di sini, kantor Jasa Marga Jagorawi ini untuk melaksanakan diskusi, melakukan evaluasi terhadap apa yang kita lakukan selama 6 hari terakhir sampai hari ini," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri kepada wartawan di kantor pusat Jasa Marga, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (3/6/2019).

Refdi memaparkan diskusi ini merupakan hasil dari masukan dan saran beberapa instansi. Saran dan masukan ini, sebut Refdi, diterapkan ke dalam kesepakatan yang dilakukan saat arus balik mudik tanggal 7 hingga 10 Juni.

Refdi menyebut salah satu kesepakatannya adalah sistem one way diberlakukan mulai 7 Juni hingga 10 Juni pada pukul 12.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"Waktu pelaksanaan one way adalah tanggal 7 sampai 10 Juni 2019, dimulai 12.00 WIB sampai 24.00 WIB," sebut Refdi.

One way ini rencananya akan diberlakukan mulai dari Km 414 Kalikangkung hingga Km 70 Cikampek Utama. Sisanya, Km 70 hingga Km 65 akan diterapkan contraflow.

"Mulai dari Km 414 Kalikangkung sampai Km 70 Cikampek Utama, dan selanjutnya diberlakukan contraflow dari Km 70 sampai Km 65 atau sesuai dinamika lapangan dengan pertimbangan diskresi kepolisian," jelas Refdi.

Refdi juga berharap kesepakatan yang disetujui berbagai instansi ini nantinya bisa mempermudah arus balik masyarakat. Dirinya berharap kesepakatan ini juga memberi hasil yang baik.

"Khususnya mudik sudah berlalu dan akan balik pada saatnya dengan harapan segala sesuatu yang kita siapkan dengan baik tentu pada saatnya mendapat hasil yang baik," sebut Refdi.

One way menghilang

Tidak seperti rancangan hasil rapat, yang bahkan telah dipublikasikan secara resmi di media nasional, dan membuat seluruh pemudik menancapkan "planning" untuk balik mudik pada Senin, 10 Juni 2019, ternyata Rafdi dan stakeholder yang terlibat, telah membuat kecewa masyarakat yang balik mudik pada Senin. 10 Juni 2019.

Beberapa pemudik asal Pemalang Jawa Tengah, yang sangat antusias balik mudik hari Senin, 10 Juni 2019, ternyata menjadi contoh pemudik yang merasa dibohongi pemerintah.

Karena jadwal one way berlaku mulai pukul 12.00 hingga 24.00, maka mereka sebut saja salah satunya Suci (bukan nama sebenarnya) sengaja memasuki gerbang tol Pemalang pukul 13.30. Harapannya langsung dapat  bergabung dengan pemudik lain yang sedang melintas arus balik langsung mendapatkan kesempatan jalur one way.

Termyata, harapan Suci tinggalah harapan. Sejak memasuki Km 309, hingga sampai gerbang tol Cawang, tak dijumpainya sistem one way.

Ada sistem contraflow, itupun hanya terbatas di lintasan rest area. Begitu memasuki Tol Cikampek, contraflow yang terbatas pun tak mampu membuat arus kendaraan lancar.

Hasilnya, dari Pemalang menuju Jakarta melalui jalan tol yang biayanya juga tak murah harus di tempuh di atas 11 jam.

Mengapa program one way yang sudah dipublikasikan dan dipahami masyarakat begitu mudah ditiadakan? Suci ternyata sudah berjanji dengan kolega bisnisnya malam hari. Namun, janji bisnis gagal, gara-gara one way menghilang.

Setelah ditelusuri melalui media, ternyata pnerapan one way atau satu arah di jalur tol ditiadakan saat arus balik pada H+5 atau Senin (10/6/2019), kondisi ini lebih cepat sehari dari agenda semula yang direncanakan hingga 10 Juni 2019.

Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya selaku pemegang konsesi jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Agung Prasetyo mengaku, sampai siang ini pihaknya belum menerima instruksi pemberlakuan one way ke Jakarta dari Jawa Tengah. Instruksi satu arah itu terakhir diterima PT LMS pada Minggu (9/6/2019) yang diterapkan sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"One way adalah kebijakan kakorlantas. Hari ini belum ada intruksi lagi untuk one way, jadi saat ini lalu lintas normal (dua arah)," jelasnya kepada awak media Senin (10/6/2019).

Atas kejadian one way yang dihilangkan sepihak oleh korlantas dan stakeholder terkait, jelas sangat mengecewakan seluruh pemudik yang dari jauh hari telah merencanakan perjalan balik di tanggal 10 Juni. Jadwal dan agenda acara kacau balau.

Masalah kemacetan arus mudik dan balik saja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai masyarakat boleh menuntut ganti rugi atas kemacetan ini.

Sekretaris YLKI Agus Sujatno mengatakan masyarakat pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Sebab, menurut dia, kemacetan di jalan tol itu merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Untuk kejadian penghilangan program one way sepihak dan tidak terpublikasi dan tersosialisasi ke masyarakat, yang tidak berpikir akan ada perubahan sistem, kira-kira konsumen pemudik dapat melakukan langkah apa kepada pemerintah?

Coba kita simak apa yang diungkap YLKI menyoal kemacetan?

"Konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah atau operator terkait kemacetan yang terjadi di jalan tol. Kemacetan telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan/atau kerugian imateriil," kata Agus Sujatno, Sekretaris YLKI, Senin (10/6/2019)

Kira-kira atas kejadian penghilangan sistem one way yang juga sangat jelas merugikan pemudik arus balik karena keputusan sepihak, YLKI akan berpandangan seperti apa?

Bapak Korlantas, kasihan pemudik arus balik Senin, 10 Juni 2019, mereka telah menjadi korban janji sistem one way yang Bapak batalkan sepihak. Mereka juga sangat rugi waktu, tenaga, dan uang, demi perjalanan balik yang di luar rencana karena tak ada one way yanh sudah dijanjikan.

Bagaimana ini pemerintah? Mumpung masih suasana lebaran, siapa yang harus bertanggungjawab dari peristiwa yang terkesan menyepelekan hajat hidup orang banyak? Boleh bertanya pada pemudik arus balik 10 Juni, kira-kira bagaimana perasaannya telah merasa diremehkan.

Bukankah tidak semudah membalik telapak tangan bila program kegiatan telah  baku diagendakan, namun diubah secara mendadak?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun