Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Dua Pasal Narkoba Dihilangkan, Ada Apa dengan Jaksa

25 November 2012   13:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:41 572 0
Hakim telah terkontaminasi dengan pengaruh Narkoba, baik sebagai pengguna yang dikenal  sebagai Hakim Puji Case tetapi juga  terhadap pemalsuan putusan beramendemen dari putusan mati, berubah menjadi putusan 15 tahun kemudian beramandemen lagi menjadi putusan 12 tahun. Ketika BNN mengutarakan pegaruh Narkoba pada anak bangsa sudah masuk pada 5,4 juta korban Narkoba di Indonesia angka ini diyakini masih bisa berubah bukan pada angka kecil tapi dapat meningkat. Bayangkan kata Yoce mede seseoran yang menjadi mantan pecandu Narkoba akan sulit bersaing dengan orang lain dalam menggapai kehidupannya, karna phisik mereka sudah rusak alias otak mereka sudah tidak dapat digunakan secara maksimal.

Mengerikannya pengaruh Narkoba ini dialami seorang Polisi yang akhirnya juga terjun dalam urusan Narkoba bernama Briptu Djoko. Penulis pernah mengangkat tulisan ini bahwa yang bersangkutan dihabisi oleh 8 orang, 3 dari Polsi dan 4 dati TNI herannya aparatur bersenjata ini dikendalikan oleh seseorang bandar Narkoba yang memiliki urusan dengan Djoko kemudian mereka diperalat untuk membunuh Djoko, singkat cerita Djoko dirawat dan kesemua pengeroyok ini dapat diringkus.

Sistem Aparatur sudah dimasuki secara terstruktur dan sistimatis merasuk pada individu yang ada didalamnya kalau kita melihat ulangan siaran dari ILC (indonesian lawyer club)  miris bila ternyata ada 2 pasal yang dituduhkan kepada Hengky Gunawan dihapur dalam tuntutan Jaksa pada yang bersangkutan, sehingga Amandemen putusan pada Hengky menjadi 12 Tahun dari hukuman Mati, jaksa aa apa?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun