Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Saksi Tegur Simpatik Sosialisasi Larangan Buang Sampah ke Sungai

8 September 2012   12:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:45 1185 0
[caption id="" align="aligncenter" width="504" caption="Kampanye Kali Bersih Tahun ke- 5 /2012 , Saksi Tegur Simpatik Sosialisasi Larangan Buang Sampah Ke Sungai"][/caption] Saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas kepada siapa saja yang masih membuang sampah ke kali atau bantarannya dengan ketentuan yang mengatur tentang larangan membuang sampah di sembarang tempat di DKI Jakarta (Perda No. 5 / 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta); Hasil yang diharapkan : • Terbangunnya kesepakatan dan kesamaan persepsi antara Petugas Pemantau dari Instansi-instansi, Petugas Pemeriksa dan masyarakat (Komunitas, RT, RW, LMK) di dalam melaksanakan Pengawasan dan Penerapan Teguran Simpatik Stop Nyampah Di Kali; • Meningkatnya ketaatan para pihak terkait dan masyarakat sehingga tidak membuang sampah di sembarang tempat, dan menghentikan kebiasaannya membuang sampah ke kali Ciliwung / bantarannya. Peserta : • Walikota , Dinas Kebersihan , Dinas PU, Dinas Pertamanan, Biro Tata Pemerintahan, Camat, dan Lurah , RT, RW, LMK, Individu,Komunitas. Mekanisme 1. Pemantauan oleh Anggota Masyarakat dan Tim Pemantau Kelurahan a. Tim Pemantau melakukan pemantauan pada waktu-waktu tertentu. b. Dalam melaksanakan tugas pemantauannya, orang yang membuang sampah dibuktikan dengan dilihat sendiri dan aktivitas pembuangan sampah di dokumentasikan ( foto, video, kamera HP). c. Peran pemantau dapat juga dilakukan oleh Anggota Masyarakat secara umum. d. Saat menemukan/melihat orang yang membuang sampah dan dibuktikan dengan dokumentasi foto/video, dilengkapi dengan mengisi FORM PENGAWASAN ( baik atas peristiwa yang dilihat sendiri maupun yang dilaporkan Anggota Masyarakat,; dalam hal Tim Pemantau Kelurahan tidak mau mengisi FORM PEMANTAUAN atas Laporan Anggota Masyarakat maka Anggota Masyarakat yang bersangkutan dapat langsung melaporkan hal tersebut kepada Tim Pengawas Kelurahan (TimWasKel). 2. Penerbitan FORM PENGAWASAN dan penyerahannya kepada Tim Pengawas Kelurahan (TimWasKel). 3. Pemberkasan Berita Acara dan Pelaporan ke Kelurahan oleh TimWasKel: a. Atas dasar laporan FORM PENGAWASAN yang dibuat oleh Tim Pemantau, Tim Pengawas Kelurahan melakukan pemberkasan BERITA ACARA, yang ikut ditandatangani oleh Tim Pemantau (atau pelapor dari Anggota Masyarkat) dan orang bersankutan yang didapati membuang sampah. b. TimWasKel menyampaikan Laporan Pelanggaran berupa BERITA Acara kepada pihakKelurahan. 4. Penerbitan Surat Pemberitahuaan TEGUR SIMPATIK oleh Lurah (berdasarkan BERITA ACARA yang dilaporkan oleh Tim Pengawas Kelurahan). 5. Pengawasn lanjutan ( dilakukan setelah +- 6bulan masa TEGURAN SIMPATIK dilaksanakan dan terhadap para pelanggar maupun masyarakat lainnya secara umum dilakukan pemantauaan dan pengawasan secara tetap, pemberkasan untuk sanksi pelanggaran dapat dilakukan PPNS dan/atau Kasatgas Pol-PP sesuai Peraturan Undang Undang ) Program BPLHD Provinsi DKI Jakarta Kampanye Kali Bersih Tahun ke- 5 /2012 Informasi Selengkapnya: BPLHD DKI Jakarta Gedung Nyi Ageng Serang Lt.9 Jl. Casablanca kav.1 Kuningan - Jakarta Selatan rahmatbayangkara@gmail.com 0817 480 2982

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun