Sudahkah Orangtua Memberikan Hak-hak kepada Anaknya?
22 November 2020 17:39Diperbarui: 22 November 2020 17:5311910
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (pasal 1 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Hak anak itu sejak dalam rahim ibunya sampai dilahirkan untuk mendapatkan hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, perlindungan dari kejahatan seksual dan kekerasan. Artinya hak anak itu wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyakarat, dan negara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.