5 April 2018 15:57Diperbarui: 5 April 2018 22:368580
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” (pasal 28 F UUD 1945). Artinya untuk melakukan komunikasi dan mendapatkan informasi adalah hak setiap orang yang tidak boleh diganggu dan diabaikan. Namun demikian tidak semua informasi itu dapat menjadi milik publik, mengingat masih ada informasi yang bersifat rahasia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.