Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Informasi Sehat Versus Informasi Hoaks

5 April 2018   15:57 Diperbarui: 5 April 2018   22:36 858 0
 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” (pasal 28 F UUD 1945). Artinya untuk melakukan komunikasi dan mendapatkan informasi adalah hak setiap orang yang tidak boleh diganggu dan diabaikan. Namun demikian tidak semua informasi itu dapat menjadi milik publik, mengingat masih ada informasi yang bersifat rahasia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun