Korupsi, Apapun Alasannya Tidak Dibenarkan oleh Hukum
9 Desember 2021 11:33Diperbarui: 9 Desember 2021 11:4222910
Kata korupsi menurut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah kata benda  yang artinya penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan arti mengorupsi (kata kerja) adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya)
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.