Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Korupsi, Apapun Alasannya Tidak Dibenarkan oleh Hukum

9 Desember 2021   11:33 Diperbarui: 9 Desember 2021   11:42 229 10
Kata korupsi menurut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah kata benda  yang artinya penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan arti mengorupsi (kata kerja) adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun