Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hancurkan Virus Omnibus Law

15 April 2020   10:12 Diperbarui: 15 April 2020   10:21 42 1
Kami persembahkan desinfektan ini untuk mensterilkan mereka-mereka yang sedang membahas RUU Sapu Jagat.

Kami para buruh di negeri ini, tidak butuh UNDANG UNDANG SAPU JAGAT

Yang kami butuhkan adalah dikabulkan-NYA DO'A SAPU JAGAT, untuk Indonesia dan seluruh mu'min di segala penjuru.

Menurut mereka "TENAGA KERJA INDONESIA BUTUH PEKERJAAN" sehingga perlu dibuatkan aturan2 yang bisa menarik para investor untuk datang ke Indonesia.
Mengandung pengertian bahwa kita ini barang dagangan yang bisa ditukar dengan OMNIBUS LAW :

1. Cipta Lapangan Kerja dengan upah murah, upah per-jam, upah padat karya, UMR (di bawah UMK), dan kalau bisa jangan di bayar.

2. Cipta Lapangan Kerja dgn status KONTRAK tanpa batas, Outsorching di segala bagian. Tenaga kerja asing yang lebih dominan menempati di segala posisi.

3. Cipta Lapangan Kerja dgn mendirikan berbagai macam usaha dan sektor industri yg nantinya akan menjadi pesaing tidak sehat bagi perusahaan-perusahaan yg sudah ada, termasuk salah satunya perusahaan tempat kita bekerja saat ini.
Hancurlah perusahaan2 yg sudah ada.

4. Dan masih banyak masalah2 ketenagakerjaan yg akan terjadi yg kondisinya diprediksi akan jauh lebih buruk dibanding kondisi yang ada sekarang. Dan anak2 kitalah nanti yang akan merasakannya.

Tegakah..? kita mewariskan kondisi hubungan industrial ketenagakerjaan yang lebih buruk untuk anak2 kita ke depan...?

Jangan terlena dengan aktifitas yang teman2 sekarang jalani.
Jika kita lalai, maka bersiap-siaplah anak2 kita kelak akan menjadi budak-budak investor liberalism dan kapitalism.

Salam juang dari kami yang berjuang di luar perusahaan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun