Untung-Rugi Kenaikan UMP 2022 bagi Pengusaha dan Buruh
20 November 2021 15:08Diperbarui: 20 November 2021 15:1029634
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Dasar pengambilan keputusan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.