Tepatkah Penghapusan Tenaga Honorer Dilakukan saat Kondisi Masyarakat dalam Masa Pemulihan Covid-19?
13 Juni 2022 21:59Diperbarui: 30 Juni 2022 16:223061
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, resmi menghapus tenaga honorer pada 2023. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022, bahwa penghapusan tenaga honorer akan dimulai pada 28 November 2023. Tenaga honorer ini untuk kedepannya akan menjadi pengangguran dan semakin menambah beban negara disaat kondisi masyarakat masih dalam masa pemulihan Covid-19. Alasan pemerintah melaksanakan kebijakan ini adalah sebagai salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera. Selain itu, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer karena dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi sering berdampak pada pemberian upah yang tidak jelas atau sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.