Jadi sudah sepantasnya, Pidato bahasa Indonesia resmi di dalam negeri maupun di forum internasional wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Itu ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia .
Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hal yang serupa juga ditiru Malaysia dengan mewajibkan aparatur negaranya menggunakan Bahasa Malaysia, bahkan lebih jauh lagi untuk korespondensi.