Di Riau, 730 Bal Impor Barang Bekas Senilai Rp10 M Dimusnahkan, Pedagang Pasar Kodim Meringis
24 Maret 2023 01:02Diperbarui: 24 Maret 2023 01:4332611
Akhir-akhir ini impor barang bekas yang digandrungi masyarakat menjadi sorotan dan menjadi pro kontra lantaran adanya larangan memperjualbelikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.