Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemerintah Larang FPI karena Negara Punya Legitimasi

15 Januari 2021   12:03 Diperbarui: 15 Januari 2021   12:10 166 2
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI), sekaligus melarang segala aktivitasnya. Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang melarang FPI beserta segala simbol, atribut, dan aktvitasnya menurut Misbakhun merupakan bukti kehadiran negara, dalam mempertahankan kepentingannya sesuai konsitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun