Pemerintah Larang FPI karena Negara Punya Legitimasi
15 Januari 2021 12:03Diperbarui: 15 Januari 2021 12:101662
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI), sekaligus melarang segala aktivitasnya. Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang melarang FPI beserta segala simbol, atribut, dan aktvitasnya menurut Misbakhun merupakan bukti kehadiran negara, dalam mempertahankan kepentingannya sesuai konsitusi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.