Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lagi, Calon Tunggal Kapolri Listyo Sigit Prabowo

24 Januari 2021   01:10 Diperbarui: 24 Januari 2021   01:39 154 0


Sejatinya Presiden mengajukan lebih dari satu nama untuk calon Kapolri yang akan menggantikan Jendral Idham Azis yang akan mengakhiri masa jabatannya tanggal 1 Februari 2021. Namun Presiden sepertinya kembali menggunakan hak prerogatifnya dalam mengangkat Kapolri baru dengan mengajukan satu nama calon yaitu Komjen Listyo Sigit Prabowo dan mengirimkan nama tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk tetap dilaksanakan uji kelayakan oleh komisi III DPR RI.

Jika hanya satu nama yang diajukan Presiden, fungsi uji kelayakan di DPR tidak terlalu memberi pengaruh besar, sebab idealnya jika diajukan lebih dari satu nama calon maka dapat dibandingkan dengan calon lain, sehingga mendapatkan Kapolri yang mumpuni untuk menduduki posisi tertinggi di struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Spirit demokrasi juga dapat dirasakan dimana DPR adalah sebagai lembaga tinggi yang mewakili suara rakyat yang harus didengarkan aspirasinya dalam memunculkan Kapolri yang kapabel, handal  dibutuhkan oleh situasi saat ini dan ke depan. Maka spirit demokrasi terwujud nyata dalam hal ini dan Kapolri terpilih harapannya benar-benar dapat amanah dalam menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi) sesuai UU dalam setiap bentuk kinerja tanpa dipengaruhi oleh unsur politik walau diangkat secara politis agar keadilan, keamanan, ketenangan dan ketertiban masyarakat terus terjaga baik dan terkendali.

Namun Presiden sebagai pihak yang mengajukan calon tunggal terhadap Komjen Listyo Sigit Prabowo memiliki pertimbangan lain. Sejatinya Kepolisian RI adalah terdiri dari orang-orang yang memiliki prestasi yang sama baiknya, namun diantara itu Presiden memilih berdasarkan adanya sejarah kerjasama di masa lalu, saat Jokowi sebagai walikota Solo dulu, Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolres Solo dan tahun 2014 sebagai ajudan Jokowi. Bagi Presiden lebih nyaman memilih orang yang sudah pernah bekerja sama sebelumnya karena akan lebih memudahkan saat memberi perintah/komando.

Tidak diperlukan lagi penyesuaian-penyesuaian yang butuh waktu sementara situasi sangat membutuhkan untuk bisa langsung dirasakan kinerja Kapolri baru menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat berbangsa lebih kondusif otomatis tercipta iklim yang mendukung untuk beraktivitas dengan tenang dan produktif. Disamping jabatan Kapolri juga tidak lama rata-rata hanya 2-3 tahun, efisiensi dan efektifitas menjadi pertimbangan mendasar bagi Presiden.

Bagi rakyat umumnya besar harapan bahwa siapapun yang menjadi Kapolri, tidak masalah selama menjaga komitmen dengan baik, menjalankan tugas sesuai sumpah jabatannya, fokus pada tupoksi yang menjadi SOP Polri. Dirasakan sebagai pengayom, pelindung dan melayani masyarakat dalam penegakkan hukum, jika ini berjalan sebagaimana mestinya maka kehidupan di ruang publik/sosial menjadi lebih berkualitas. Perilaku oknum polisi juga harus sesuai dengan spirit kerjanya, tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat, sadar sebagai abdi negara yang tujuan utamanya adalah memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum tapi bukan dominasi materi.
Bagi masyarakat juga harus menjadi warga negara yang berkomitmen kuat untuk menjalankan aturan bersama di ruang publik, tidak memicu keributan dan kriminalitas.

Kesadaran bahwa kita hidup di sebuah negara yang memiliki aturan harus bisa tertib, taat/patuh aturan tidak diabaikan. Dalam hal ini Polri juga membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasivdan kesadaran hukum serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan. Setiap individu bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan, terbaik selalu bertindak hati-hati, mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan jauh lebih baik. Jika salah segera mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Tidak semua hal harus diselesaikan di jalur hukum, contoh laporan pertikaian antar tetangga, laporan anak menuntut orangtua  karena kesalah pahaman, sejatinya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dalam UU No.2 Tahun 2002 Polri bahwa laporan/aduan masyarakat adalah perintah kerja bagi kepolisian, namun karena butuh proses panjang mulai penyelidikan penyidikan dan seterusnya yang membutuhkan effort dan biaya besar bagi kepolisian, maka pihak kepolisian dalam hal ini sering menyampaikan kepada masyarakat untuk dapat diselesaikan secara damai (pengayom) agar masyarakat lebih guyup.

Masyarakat umum sering berpikir bahwa polisi lalu lintas sengaja melakukan pengintaian untuk menjebak siapapun yang melanggar aturan lalu lintas, sejatinya memang itu adalah tugas polisi di manapun di dunia. Maka dari itu masyarakat harus mengubah perilaku tidak disiplin menjadi disiplin, terlihat atau tidak terlihat oleh polisi harus tertib dan taat aturan yang berlaku dalam berkendara.

Semoga Kapolri baru Komjen Listyo Sigit Prabowo dapat memberi warna lebih cerah pada kehidupan berbangsa di masa tugasnya dan lebih beradab. Dengan rasa percaya diri yang baik dalam melakukan semua tugas yang harus dituntaskan
sehingga masyarakat percaya dan dekat dengan polisi/bersahabat. Harapan besar selalu ada bahwa sebagai penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa aman, adil, kebersamaan sebagai rakyat Indonesia karena sejatinya polisi adalah bagian dan berasal dari rakyat.

Jika semua stakeholders berkomitmen (menumpahkan seluruh energi) pada perannya masing-masing maka bukan tidak mungkin kehidupan berbangsa akan lebih damai, harmoni serta saling menguatkan dan beradab.


Jakarta, 24.01.2021
Dr. SusiLawati MA., M.Han

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun