Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Fenomena Lawan Kotak Kosong dalam Pilkada yang Terus Meningkat

17 September 2020   14:00 Diperbarui: 17 September 2020   13:59 130 3
Sistem demokrasi Amerika yang dianut sebagai sistem politik Indonesia sejak reformasi yang ditetapkan pada amandemen UUD tahun 2002, diharapkan dapat memenuhi unsur adil karena menerapkan perlindungan terhadap hak azasi manusia (HAM). Setiap individu memiliki nilai sama dalam demokrasi yang mengekspresikan aspirasi atau kehendak. Dalam.proses politik demokrasi semua orang memiliki hak sama untuk dipilih dan memilih, satu orang satu suara tanpa membedakan jenis kelamin, status sosial, pendidikan, maupun ekonomi. Selama memenuhi syarat maka mereka adalah pemilik hak suara yang dibutuhkan untuk mewujudkan politik demokrasi sebagaimana mestinya sesuai harapan.

Hampir duapuluh tahun sejak Indonesia menjalankan politik Demokrasi pada proses penyelenggaraan bernegara berbangsa, atas nama rasa keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan bagi setiap warga negara Indonesia, namun dirasakan hingga saat cukup berat dilalui.

Sering terjadi kericuhan karena berargumen keras saat mendukung calon yang diusung akibat beda pandangan, bahkan saat jagoannya kalah mudah sekali terpicu kemarahan dari  pendukungnya yang merusak dan membakar fasilitas umum yang sudah susah payah dibangun  justru dengan menggunakan pajak rakyat yang notabene itu adalah uang dari mereka sendiri yang disetorkan kepada negara.

Masih sangat membekas kejadian-kejadian tersebut di ingatan kita dan tidak terasa saat ini kegaduhan tersebut berpindah ke ruang media sosial dengan membully orang yang dianggap tidak sepaham akhirnya berdampak pada gangguan psikis.

Demokrasi pada karakter negara yang penduduknya masih rendah secara ekonomi dan pendidikan serta belum merata makmur, terasa seperti ditarik mundur ke belakang situasi negara walau dirasakan di sisi lain akhirnya setiap orang memiliki derajat yang sama dalam konstitusi. Perjalanan panjang Demokrasi Indonesia memang tidak mudah dan mahal, harapannya ke depan semakin matang dijalankan oleh bangsa Indonesia.  

Namun saat ini muncul fenomena pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) melawan kotak kosong. Jika melihat trendnya naik terus jumlah paslon melawan kotak kosong. Sejak tahun 2015 ada 3 paslon tunggal, tahun 2017 ada 9 paslon, 2018 ada 16 daerah, dan pada tahun 2020 yang rencana akan digelar pada 9 Desember ini menjadi 25 daerah (Tribunnews.com). Ini mengindikasikan bahwa sistem politik demokrasi yang harusnya dapat memberi manfaat lebih dari sistem lainnya justru kenyataan yang dirasakan tidak mudah menjalankan proses pemilihan calon kepala daerah (cakada), dari sejak proses awal dalam menentukan kriteria dan calon yang akan diusung. Apalagi mengharuskan adanya kesepakatan dengan partai politik lain untuk mengusung calon yang ada.

Menurut politisi partai Demokrat Ossy Darmawan (Kepala Badan Komunikasi Strategis) ada tiga alasan mengapa fenomena ini terjadi dan semakin tinggi jumlah paslon yang bertarung dengan kotak kosong dari tahun ke tahun, yaitu;
* Rekruitmen politik (sulitnya mencari kader handal untuk diusung karena kriteria yang harus dipenuhi. Selain memiliki prestasi/kemampuan yang sudah ditorehkan pada daerah yang menjadi tujuan pilkada atau memiliki popularitas agar rakyat pemilih lebih mudah mengetahui dan memilihnya, memiliki daya tawar).
* Tingginya syarat maju bagi calon perseorangan (jika keran ini dilonggarkan maka akan lebih banyak calon yang maju otomatis memberikan banyak pilihan bagi pemilih dan lebih semangat untuk memilih calon yang ditawarkan).
* Ambang batas partai politik (parpol) untuk mengajukan paslon di pilkada (kurangnya kursi untuk mengusung calon yang diusung harus berkoalisi dengan parpol lain sehingga tidak mudah dengan serta merta mengusung calon yang diinginkan oleh parpol tersebut).

Inilah kenyataan yang terjadi saat ini dan harus dihadapi. Sangat disayangkan jika hanya satu paslon berkompetisi dalam pilkada yang sudah banyak menyedot energi dan waktu baik dari pihak penyelenggara (KPU), parpol, paslon, dan rakyat sebagai pemilih serta berbiaya mahal.

Jika hal seperti ini terus terjadi pada akhirnya khusus untuk pilkada secara Undang-Undang (UU)  dapat diatur kembali bahwa setiap kepala daerah dipilih secara musyawarah dn mufakat oleh DPRD tingkat I untuk Gubernur, DPRD tingkat II untuk Bupati/Walikota. Dapat meninjau ulang beberapa pasal dalam amandemen UUD tahun 2002 jika memang ada yang harus diperbaharui sebagai kebutuhan mengingat fenomena semakin banyaknya paslon berhadapan dengan kotak kosong yang pada akhirnya jika kotak kosong menang tetap paslon tunggal tersebut yang menjalankan amanah dan dilantik oleh KPU. Tidak ada makna atau pembelajaran yang bermanfaat dari kondisi tersebut bagi sistem demokrasi yang dianut.

Indonesia menganut trias politika (pembagian kekuasaan) dalam menjalankan konstitusi, akan lebih sederhana dan efektif jika legislatif dipilih langsung oleh rakyat (sudah tepat), eksekutif dipilih oleh DPRD (menjadi pertimbangan untuk ditinjau ulang) dan yudikatif dipilih oleh Presiden dan DPR (sudah tepat) memenuhi unsur adil dalam proses demokrasi dikaitkan dengan karakter Indonesia.

Jika calon kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat maka sudah menghemat biaya, energi dan waktu. Serta proses yang dibutuhkan hingga resmi menjadi kepala daerah lebih cepat dan damai. Kepala daerah dapat bekerja lebih fokus mengatasi persoalan untuk mensejahterakan rakyat. Selalu ada kekurangan dalam proses pemilihan demikian tetapi bukan  kekurangan yang sangat signifikan dan dapat cepat diatasi, karena semua berlomba dengan waktu agar segera dapat mewujudkan harapan rakyat, tidak terkatung-katung pada masalah lainnya yang memberatkan akibat model pemilihan yang sangat mahal tersebut.

Oleh karena itu sebagai seorang pemimpin yang mendapatkan amanaj harus memiliki keyakinan dan percaya diri yang baik untuk mengenal dan dekat dengan rakyatnya, begitu juga kepada parpol yang mengusungnya. Pemilihan kepala daerah yang memiliki fungsi sebagai eksekutor pelaksana UU harus lebih sederhana dalam proses pemilihannya apalagi setiap pemimpin dibatasi masa periode/waktu dalam menjalankan amanah. Pada akhirnya kinerja kepala daerah adalah prestasi akumulasi semua pemimpin sehingga sulit mengharapkan banyak hal dari setiap pemimpin yang sedang menjalankan amanah rakyat tersebut.

Harapannya dengan demikian demokrasi di Indonesia semakin baik sesuai karakter/kebutuhan dan dapat mengantarkan Indonesia pada tujuan yang diinginkan oleh pendiri bangsa yaitu mewujudkan masyarakat, adil, makmur, sentosa di bumi Indonesia yang kaya raya.


Jakarta, 17 September 2020
Dr. SusiLawati M.Han
Wakadep Luar Negeri dan Keamanan Nasional DPP PD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun