Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peranan Pemerintah Dlama Pembangunan Hukum Agraria dan Penanganan Sengketa Tanah

25 Juli 2021   23:43 Diperbarui: 26 Juli 2021   01:20 116 1
Pengelolaan agraria dan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari berbagai kepentingan. Mulai dari persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam, eksploitasi sumber daya alam yang kurang. Peningkatan angka populasi manusia yang berbanding terbalik dengan angka ketersediaan akan tanah yang lebih cendrung besifat statis. Adanya hukum sulit untuk didefenisikan. Namun demikian, secara umum hukum dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk  mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Dalam  asas Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah sebagai sumber daya alam strategis dan berkelanjutan (Pasal 13 & 14 UUPA), dan Asas Kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila ke-2 Pancasila). Benturan kepentingan terhadap pengelolaan agraria dan sumber daya alam mempertajam korelasi Pemerintah terhadap hukum Indonesia. Dalam struktur hukum tanah, kewenangan negara terhadap tanah terdapat di 3 lembaga negara yaitu; Legislatif sebagai wakil rakyat dalam mengontrol kebijakan pemerintah di bidang pertanahan, Yudikatif berperan dalam menangani penyelesaian perkara-perkara pertanahan dan Eksekutif sebagai pengelola dan penentu kebijakan di bidang petanahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun