2 Desember 2019 16:54Diperbarui: 2 Desember 2019 17:0044424
Rencananya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sesuai usulan masing-masing pihak yang menggulirkan wacana, maka Presiden dan Wakil Presiden akan kembali dipilih langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian masa jabatannya ditambah Jadi 7 atau 8 tahun dari yang sebelumnya 5 tahun.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.