Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Media Sosial dalam Keutuhan NKRI

26 Oktober 2021   01:02 Diperbarui: 26 Oktober 2021   01:20 46 2
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun