Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PPn Hanya untuk Bahan Pokok Premium

25 Juni 2021   13:05 Diperbarui: 25 Juni 2021   13:21 181 1
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun