Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Potensi Kerugian Kreditur dalam Perjanjian Perkawinan

15 Januari 2020   13:06 Diperbarui: 15 Januari 2020   13:16 334 0
ISSUE:

  • Bagaimana implikasi perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 terhadap pihak ketiga?
  • Bagaimana pandangan hukum terhadap perjanjian perkawinan dengan itikhad tidak baik terhadap pihak ketiga/kreditur?
  • Bagaimana menghitung berlakunya sebuah perjanjian perkawinan yang dibuat semasa perkawinan berlangsung?
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun