Guru Madrasah sebagai ASN Tidak Libur pada Akhir Tahun Ajaran
29 Juni 2022 07:00Diperbarui: 29 Juni 2022 07:0214025
Kebijakan Kementrian Agama terhadap Guru Madrasah berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor B-1139.1/DJ.I.I/Dt.I.I/06/2022 tentang Libur Akhir Semester Pada Madrasah disampaikan ke seluruh madrasah. Tentunya hal ini mendapat pro dan kontra dari guru madrasah karena pada musim liburan mulai 27 juni 2022 sd 17 juli 2022. Tentunya SE Dirjen Pendis Kemenag ini harus disikapi secara bijaksana dari seluruh guru madrasah dan pembuat kebijakan agar tidak terjadi pemahaman yang salah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.