Ahok Sudah Selesai: Pengadilan Batalkan Izin 3 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta
24 Maret 2017 10:52Diperbarui: 24 Maret 2017 21:008590
Pada Kamis, 23 Maret 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta, yang dikeluarkan oleh Ahok pada 22 Oktober 2015 (Pulau F dan Pulau I) dan pada Nopember 2015 ( untuk Pulau K). Ketiga pulau yang dibatalkan izinnya itu adalah bagian dari 17 rencana reklamasi (pulau buatan) di Teluk Jakarta. (Majalah Tempo, edisi 20-26 Maret 2017, hlm 24).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.