Ini Langkah Pemkot Mojokerto Hadapi Kenaikan BPJS!
18 November 2019 19:04Diperbarui: 18 November 2019 19:09210
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI nomor 75 tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 mendatang akan naik sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000. Ini artinya, pada 2020 Pemerintah Kota Mojokerto akan mengalami lonjakan pembayaran hingga Rp 26.712.000.000. Sedangkan, dana yang terlanjur dianggarkan pada APBD 2020 untuk pembayaran premi BPJS senilai Rp 14.026.482.100.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.