Mahasiswa KKN Undip 2021 Membangun Papan Pengumuman sebagai Prasarana Informasi Saat Pandemi Covid-19
4 Agustus 2021 15:53Diperbarui: 4 Agustus 2021 21:328682
Kota Semarang (04/08/21) - Dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat sebagai PPKM Darurat yang dimana hal ini membuat masyarakat untuk benar-benar membatasi mobilisasi dan tetap menjaga protokol kesehatan dalam setiap kegiatan sehari-harinya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir serta memutus rantai penularan Covid-19 sendiri. Untuk di Kota Semarang ini berstatus red zone atau beresiko tinggi, sehingga dengan adanya hal tersebut di wilayah Kota Semarang sendiri diterapkan PPKM Darurat yang dimana seluruh kegiatan yang dilakukan sehari-hari dibatasi, seperti diberlakukannya kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan makan/minum hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan/minum di tempat (dine in).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.