3 September 2019 19:12Diperbarui: 3 September 2019 19:1617025
Sudah bertahun-tahun lamanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini juga disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) nelakoni dirinya sebagai peserta upacara, baik itu upacara bendera maupun hanya apel biasa yang dilakukan setiap hari saat memulai pekerjaan pada pagi hari serta apel sore saat mengakhiri jam kerja. Belum lagi ketika masih sebagai pelajar dan mahasiswa seorang ASN menjalani kewajiban sebagai peserta upacara merupakan rutinitas, bila tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi. Ketika menjadi ASN, kembali sanksi itu diberlakukan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.