Fenomena Kepala Daerah Kalah Pilkada, Haus Kekuasaankah?
20 September 2018 18:47Diperbarui: 20 September 2018 18:545528
"Jabatan itu sementara, kekuasaan itu tak selalu bisa dipertahankan, begitu pula yang dialami Tarmizi Saat sebagai calon petahana pada Pilkada lalu harus mengalami kekalahan. Keinginan melanjutkan kekuasaan namun takdir tak mengizinkan. Kembali mengadu peruntungan dalam Pemilu 2019 sebagai calon legislatif DPR RI. Setelah ditetapkan dalam DCT, ia otomatis harus melepaskan jabatan. "
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.