Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

"Bola" Hilton untuk Hendarman

5 Juli 2010   03:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:05 555 0

Benarkah Hendarman Supandji memperkarakan Pontjo Sutowo karena Timtastipikor yang pernah dipimpinnya, tak ada kerjaan?

Jaksa Agung, Hendarman Supandji mendapat umpan "bola" sulit dari Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu I.

Selain dituding sebagai jaksa agung ilegal, oleh Yusril, Hendarman juga dituduh bertanggungjawab atas raibnya aset negara berupa tanah seluas 13 hektar di Senayan, Jakarta.

Di atas lahan itu berdiri Hotel Hilton yang dimiliki keluarga mendiang Ibnu Sutowo,  dan  dikelola Pontjo Sutowo (anak Ibnu Sutowo) melalui PT Indobuildco. Hotel itu berganti nama menjadi Hotel Sultan sejak 23 Agustus 2006 menyusul pemutusan kontrak dengan jaringan Hilton International.

"Sekretariat Negara mengklaim, tanah Hotel Sultan itu milik negara. Hak Penggunaan Lahan dan Hak Guna Bangunan di (lahan) itu harus membayar kontribusi kepada negara. Kita (Sekneg) lama bernegosiasi dengan Pontjo," kata Yusril, kepada wartawan beritasatu.com di kantornya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun