Mitigasi Bencana Non Alam "Pentingnya Modal Sosial dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan Mengajarkan 3M"
5 Desember 2020 19:50Diperbarui: 5 Desember 2020 19:57550
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Wabah Corona Virus/Covid-19 dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.