12 Mei 2021 06:17Diperbarui: 12 Mei 2021 06:211241
Kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Pendidikan Tinggi No. 1 Tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran covid 19 di dunia Pendidikan dimana pada surat edaran tersebut Kemendikbud menginstruksikan untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh dan menyarankan para peserta didik untuk belajar dari rumah masing-masing. Diperguruan tinggi kuliah dilakukan secara online serta materi tersebut dapat diakses oleh siapapun yang membutuhkan sehingga dapat menjadi salah satu  pelayanan pendidikan lain yang dapat diakses melalui sarana internet.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.