Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Malang Mandeg

10 Juni 2019   01:00 Diperbarui: 10 Juni 2019   01:24 294 0
Pada tanggal 16 Januari 2018 Walikota Malang M. Anton telah menetapkan sebuah Perda nomor 2 tahun 2018. Perda tersebut berisi tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Perda nomor 2 tahun 2018 itu dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun