10 Juni 2019 01:00Diperbarui: 10 Juni 2019 01:242940
Pada tanggal 16 Januari 2018 Walikota Malang M. Anton telah menetapkan sebuah Perda nomor 2 tahun 2018. Perda tersebut berisi tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Perda nomor 2 tahun 2018 itu dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.