31 Oktober 2019 19:13Diperbarui: 4 November 2019 14:111301
Nampaknya tahun baru 2020 tidak terlalu membahagiakan bagi semu orang karena pemerintah akan menaikkan tarif BPJS mula 1 Januari 2020.
Kenaikannya sebagai berikut; Penerima Bantuan Iuran pusat dan daerah yang awalnya 23.000 menjadi 42.000 Kelas I dari 80.000 menjadi Rp 160.000 Kelas II yang awalnya 51.000 Â menjadi 110.000 Kelas III Â dari 25.500 menjadi 42.000 Selain BPJS, tarif pelayanan publik lainnya juga akan naik pada 2020, yakni tarif tol dan tarif listik.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.