Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Pengancam Presiden

13 Mei 2019   20:59 Diperbarui: 13 Mei 2019   21:04 168 0
Entah sok jago atau memang berniat serius, seorang pria dikabarkan hendak memenggal kepada Presiden Joko Widodo. Ancaman itu disampaikannya saat mengikuti aksi demonstrasi di depan Bawaslu beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.

Tak lama kemudian, Polisi akhirnya berhasil menangkap HS, pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden tersebut.

Pria berinisial HS itu telah ditetapkan pula sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar. Kini tinggal penyesalan yang menggelayuti dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan HS diancam dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang tindak pidana mengancam negara di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.

Bagaimanapun hukum memang harus ditegakkan, meskipun yang bersangkutan telah menyesal dan meminta maaf ke Presiden Jokowi.

Perbuatan pelaku ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk bertutur kata dan bertindak yang tidak menyalahi aturan. Pelaku saat ini telah merugikan diri sendiri akibat terprovokasi kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Kita jangan sampai meniru kelakuan pelaku tersebut. Ungkapan "mulutmu adalah harimau-mu" merupakan benar adanya.

Sekarang sebaiknya kita serahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian. Kita cukup berharap agar pelaku diberikan sanksi setimpal dengan perbuatannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun