Mustahil Cegah Mantan Narapidana Korupsi Maju Pilkada
31 Juli 2019 18:00Diperbarui: 31 Juli 2019 18:322231
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Menyusul untuk kedua kalinya Bupati Kudus Muhammad Tamzil terlibat kasus korupsi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.