Sebelum Covid-19, Menyerahkan Buku Penegakkan Kejahatan Dunia Maya (CyberCrime) Melalui Hukum Pidana
30 April 2021 21:21Diperbarui: 30 April 2021 21:401030
Internet sangat berguna, komputer sangat berguna. Pada abad 20, tidak dapat dipungkiri, masyarakat di dunia, dan di Indonesia sangat ketergantungan dengan gawai. Gawai memberikan manfaat, bayangkan dari toilet, kita bisa memesan makanan, kita bisa beli pulsa, dan sebagainya. Namun, namanya juga oknum, oknum tentu akan lebih pintar untuk menguntungkan dirinya sendiri, namun secara melawan hukum. Buku Penegakkan Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana salah satunya mengupas perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.