Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sebelum Covid-19, Menyerahkan Buku Penegakkan Kejahatan Dunia Maya (CyberCrime) Melalui Hukum Pidana

30 April 2021   21:21 Diperbarui: 30 April 2021   21:40 103 0
Internet sangat berguna, komputer sangat berguna. Pada abad 20, tidak dapat dipungkiri, masyarakat di dunia, dan di Indonesia sangat ketergantungan dengan gawai. Gawai memberikan manfaat, bayangkan dari toilet, kita bisa memesan makanan, kita bisa beli pulsa, dan sebagainya. Namun, namanya juga oknum, oknum tentu akan lebih pintar untuk menguntungkan dirinya sendiri, namun secara melawan hukum. Buku Penegakkan Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana salah satunya mengupas perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun