Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Dampak PPKM Darurat Penumpang KA Turun 69 Sejak Wajib SRTP

15 Juli 2021   11:42 Diperbarui: 15 Juli 2021   12:18 175 0
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah pelanggan KA Lokal hanya 5.250 pelanggan alias turun 69 persen sejak diberlakukannya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yaitu pada 12 Juli 2021. Angka ini turun dibandingkan jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya yaitu pada 5 Juli 2021 yaitu sebanyak 16.914 pelanggan. "Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat," kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (13/7/2021). Ia menjelaskan, jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Lokal pada Juni 2021 yang sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan KA Lokal pada 12 Juli turun hingga 89 persen.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun