UMP Naik 1,09% Kegaduhan Pengupahan Kembali Terjadi!
27 November 2021 07:15Diperbarui: 27 November 2021 07:252272
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 %. Sementara tuntutan dari asosiasi serikat buruh yang berharap dan meminta 10%. Dengan demikian harapan dan kenyataan upah di ibaratkan 1 banding 10. Namun, Kemnaker mengatakan bahwa angka pastinya besaran upah itu berbeda-beda di masing-masing provinsi. Sebab, nanti gubernur yang akan menyesuaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ( Sumber : https://cnnindonesia.com ).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.