Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

UMP Naik 1,09% Kegaduhan Pengupahan Kembali Terjadi!

27 November 2021   07:15 Diperbarui: 27 November 2021   07:25 227 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 %. Sementara tuntutan dari asosiasi serikat buruh yang berharap dan meminta 10%. Dengan demikian harapan dan kenyataan upah di ibaratkan 1 banding 10. Namun, Kemnaker mengatakan bahwa angka pastinya besaran upah itu berbeda-beda di masing-masing provinsi. Sebab, nanti gubernur yang akan menyesuaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ( Sumber : https://cnnindonesia.com ).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun