Menanggapi fenomena kemiskinan di Situbondo, revitalisasi pasar tradisional merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah kemiskinan di Situbondo tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya masyarakat setempat, bahwa pasar sebagai pusat interaksi sosial. Di satu sisi pengembangan dan revitalisasi membutuhkan dana besar, di sisi lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pendapatan yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah masih belum dapat sepenuhnya mendukung pencapaian revitalisasi. Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan dan mensukseskan program revitalisasi pasar tradisional melalui pemberdayaan Koperasi Pasar (Koppas) dan mengantisipasi berbagai bentuk penyebab menurunnya jumlah pasar tradisional yang sedang diprakarsai oleh pemerintah saat ini, maka salah satu alternatif adalah penerbitan Obligasi Daerah yang merupakan utang pemerintah daerah kepada publik sebagai investor atau pemegang surat berharga.
Obligasi Daerah adalah skema pendanaan yang memiliki transparansi dan dapat diakses oleh semua pihak. Obligasi Daerah diharapkan melalui akses mereka ke pasar modal sebagai sarana untuk memobilisasi dana; alat media serta distribusi pendapatan investasi untuk seluruh masyarakat dengan mekanisme terbuka. Akhirnya, selain dampak finansial, Obligasi Daerah akan memberikan manfaat non-finansial seperti dengan partisipasi masyarakat langsung, rasa kepemilikan dan pengelolaan sumber daya lokal akan meningkat dan pada saat yang sama publik dapat berpartisipasi untuk mengendalikan program-program pemerintah. Kebutuhan akan pembangunan infrastruktur serta sistem dan modal masyarakat situbondo dapat dipenuhi dengan membentuk Obligasi Daerah. Undang-Undang Hukum yang mendasari penerbitan Obligasi Daerah didasarkan pada UU No. 25 Tahun 1999, pasal 11 yang menyatakan bahwa daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang. UU No. 25, 1999 ditingkatkan dengan UU No. 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa salah satu bentuk pinjaman yang dapat diperoleh dari area publik adalah dengan menerbitkan Obligasi Daerah.
Undang-undang ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2005 dan PMK No.147/PMK.07 / 2006 tentang Pinjaman Daerah telah diubah dengan PMK No. 180 /PMK.07 / 2015. Berbagai undang-undang mengatur persyaratan dan mekanisme untuk setiap wilayah yang akan menerbitkan Obligasi Daerah. Obligasi Daerah dapat bersumber dari Pemerintah lain; Pemerintah Daerah Lainnya; Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank serta Masyarakat. Obligasi Daerah yang bersumber dari masyarakat dalam bentuk Obligasi Daerah diterbitkan melalui pasar modal. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004, Obligasi Daerah tidak dijamin oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, berbagai ketentuan untuk daerah yang akan diterbitkan Obligasi Daerah harus memenuhi berbagai persyaratan, sebagai berikut: