Jika UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli, Presiden Kembali Dipilih MPR dan Masa Jabatannya Tak Terbatas
14 Agustus 2019 17:17Diperbarui: 14 Agustus 2019 17:367356
Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945 kembali mengemuka. Setelah 4 kali mengalami amendemen yang kesemuanya dilakukan pasca reformasi, kini ada wacana untuk mengembalikan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.