Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apakah Boleh Melakukan Pernikahan Online yang Kerap Terjadi di Indonesia?

17 Oktober 2021   22:42 Diperbarui: 17 Oktober 2021   23:01 82 2
Pernikahan merupakan sunatullah dimana telah diatur di dalam al-quran yang menjelsakan permasalahan mengenai pernikahan sebagaimana telah dijelaskan pada surat al-dzariyat 51:49 Ar-rum ayat 21  dimana ayat tersebut menjelaskan tentang sebuah akad nikah untuk menghalalkan lai-laki dan perempuan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun