8 April 2021 17:32Diperbarui: 16 April 2021 20:064510
Kawasan Hutan Produksi Reg. 47 Way Terusan merupakan salah satu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model yang berlokasi di Lampung Tengah. KPHP Way Terusan terbagi menjadi 2 blok, yaitu a. Blok Pemberdayaan Blok pemberdayaan yang ada di wilayah KPHP Way Terusan merupakan wilayah yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi perladangan dan perkebunan yang didominasi oleh jenis tanaman karet, akasia dan mahoni. Blok yang akan dimanfaatkan oleh KPHP sebagai unit kelolanya adalah seluas ± 9000 hektar. Karena pada wilayah KPHP Way Terusan belum ada ijin pemanfaatan maupun penggunaan kawasan hutan, maka Blok ini sekaligus merupakan wilayah tertentu yang akan dikelola oleh KPHP Way Terusan. b. Blok perlindungan Penetapan blok perlindungan sebagai upaya pelestarian dan perlindungan sumber air. Blok perlindungan merupakan daerah sempadan sungai dan rawa dengan luas ± 3.500 hektar.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.