4 Desember 2022 23:30Diperbarui: 4 Desember 2022 23:391580
Legal pluralisme adalah suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama geografisnya membedakan antara pandangan ilmu sosial tentang pluralisme hukum sebagai keadaan empiris dalam masyarakat dan pandangan jari tentang pluralisme hukum sebagai masalah khusus dan sistem hukum ganda dibuat ketika negara Eropa mendirikan koloni yang melampiskan sistem hukum mereka.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.