Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

4 Desember 2022   23:30 Diperbarui: 4 Desember 2022   23:39 158 0
Legal pluralisme adalah suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama geografisnya membedakan antara pandangan ilmu sosial tentang pluralisme hukum sebagai keadaan empiris dalam masyarakat dan pandangan jari tentang pluralisme hukum sebagai masalah khusus dan sistem hukum ganda dibuat ketika negara Eropa mendirikan koloni yang melampiskan sistem hukum mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun