Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Syarat dan Ketentuan untuk Melakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik

17 Mei 2021   02:09 Diperbarui: 17 Mei 2021   05:35 48 2
Pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang pemerintah menetapkan aturan larangan mudik di karenakan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Aturan tersebut juga di berlakukan dengan ada nya Surat edaran mudik di tahun 2021, surat edaran tersebut berisi tentang larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pemerintah juga memberi larangan aturan lengkap dan syarat kendaraan yang boleh berpergian melakukan pejalanan selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
 
Kendaraan Darat yang di larang untuk berpergian mudik pada Mei 2021 yaitu:
1. Kendaraan bermotor dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor jenis mobil bus dan penumpang serta kendaraan sepeda motor kapal angkutan sungai, danau dan penyebrangan.

Sementara ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak berpergian keluar kota dengan aturan sebagai berikut:
1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas seperti ASN, pegawai BUMN, POLRI, TNI, dan pegawai swasta yang di lengkapi dengan persyaratan seperti surat tugas tanda tangan basah dan cap basah.
2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
3. Kunjungan kelurga yang sakit.
4. Kunjungan duka anggota keluarga.
5. Pelayanan kesehatan darurat.

Sanksi yang berlaku bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, akan di paksa putar balik. Bagi kendaraan travel dan juga kendaraan umum akan di kenakan sanksi yang berlaku sesuai UU yang ada.

Ada juga peristiwa lolos nya pesepeda motor  di dearah Bekasi-karawang penjebolan penyekatan larangan mudik tersebut sempat terekam kamera yang di ambil oleh warga sekitar. Penjebolan penyekatan larangan tersebut membuat polisi kewalahan hingga polisi membuat strategi penyekatan yang berlapis lapis di titik terdekat tersebut.

Selepas tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 pemerintah memperbolehkan masyarakatnya berpergian keluar kota dengan syarat membawa hasil Swab Antigen untuk memperudah perjalanan berpergian keluar kota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun