Kasus Mirna: Dua Ahli Bersaksi, Lupa Sana-Lupa Sini pun Terjadi Lagi
25 Agustus 2016 23:11Diperbarui: 10 September 2016 15:30236318
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengelar perkara pidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Pda persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua ahli: I Made Agung Gelgel Wirasuta (Ahli Toksikologi) dan Edward Omar (Ahli Hukum Pidana Univversitas Gajah Mada). Namun dalam persidangan kali ini Tim Kuasa Hukum Jessica yang hanya mengandalkan Otto Hasibuan kembali harus melewatkan beberapa poin penting yang harusnya bisa digali kepada ahli Toksikologi. Apa saja?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.