Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Kasus Mirna: Hal-hal Penting yang Meringankan Jessica Terlewatkan, Apa Saja?

15 Agustus 2016   23:19 Diperbarui: 3 Oktober 2016   11:35 2702 18
Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Antonia Ratih Anjarani (Ahli Psikologi Klinis/Psikolog Klinis). Namun dalam persidangan hari ini ada 1 point besar yang terpaksa terlewatkan oleh Otto Hasibuan, Point besar itu menyangkut persoalan di luar bahasa tubuh Jessica Kumala Wongso.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun