Kasus Mirna: Hal-hal Penting yang Meringankan Jessica Terlewatkan, Apa Saja?
15 Agustus 2016 23:19Diperbarui: 3 Oktober 2016 11:35270218
Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Antonia Ratih Anjarani (Ahli Psikologi Klinis/Psikolog Klinis). Namun dalam persidangan hari ini ada 1 point besar yang terpaksa terlewatkan oleh Otto Hasibuan, Point besar itu menyangkut persoalan di luar bahasa tubuh Jessica Kumala Wongso.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.